Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Mahfud MD mengatakan pinjaman online ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di era digital.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pinjaman online ilegal adalah rentenir yang bertransformasi di era digital.

Menurutnya perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam keynote speech di acara Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang digelar secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat pagi (11/2/2022).  

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (11/2/2022). 

Ia mengatakan pemerintah mendorong terbentuknya Undang-Undang terkait Sektor Jasa Keuangan Digital dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Edukasi Karyawan Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Menurutnya Undang-Undang tersebut penting untuk melindungi data korban yang sering dieksploitasi oleh pinjaman online ilegal.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan perusahaan pinjol yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang. 

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mendorong agar mereka menaati aturan dan etika dalam penagihan, mengimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2 Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi: Jangan Sungkan Lapor

Sementara terhadap pinjol ilegal, kata Mahfud, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal. 

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” kata Mahfud.

Baca juga: Daftar 103 Pinjol Legal 2022, Terdaftar dan Berizin dari OJK

Ia menjelaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. 

Ia mengatakan pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.

Syarat-syarat tersebut, kata dia, yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi. 

Menurut Mahfud penutupan akses atau pemblokiran oleh Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. 

Langkah tersebut, kata dia, harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. 

Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara. 

Selain upaya administrasi, kata dia negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. 

Dari segi hukum perdata, lanjut dia, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa. 

Dari segi hukum pidana, kata Mahfud, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. 

Ia mengatakan penerapan pidana dalam penanganan pinjol tersebut harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera. 

Baca juga: Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Penegakan hukum tersebut, lanjut dia, harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," kata dia.

Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum. 

“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas