Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Ungkap Keterlibatan WNA dalam Maraknya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

dalam beberapa kasus yang ditangani polisi terkait pinjol ilegal menemukan bahwa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas tersebut

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Ungkap Keterlibatan WNA dalam Maraknya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia
Dok. Polda Metro Jaya
Pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah masih maraknya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal, proses cyber patrol pun terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun, keterlibatan warga negara asing pun kerap ditemukan di balik aktivitas pinjol ilegal.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf pun mengatakan dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal menemukan bahwa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas tersebut.

“Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” ujar Helfi dalam kesempatan webinar, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Helfi pun menjelaskan bahwa biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia untuk menjadi karyawannya. Adapun, dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.

“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” imbuh Helfi.

Helfi pun menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sejatinya pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya. Menurutnya, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.

“Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” jelasnya.

Baca juga: Diberantas Pinjol Ilegal Tetap Bermunculan, Ini Alasannya Menurut OJK, Berikut Daftar Fintech Resmi

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Helfi juga bilang bahwa para pelaku pinjol ilegal ini biasanya memberikan syarat-syarat tertentu seperti meminta akses data kontak peminjam. Padahal, secara aturan, bagi pinjol yang legal hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas