Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mana uang JHT dapat cair saat usia pensiun 56 tahun. 

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal dalam diskusi virtual, Sabtu (12/2/2022).

Dia menegaskan, Presiden Jokowi dapat menempatkan seorang Menteri Ketenagakerjaan dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh, tetapi jangan orang terafiliasi dengan partai politik. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. (Tribunnews.com, Reynas Abdila)

"Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa jaga keseimbangan, antara kepentingan buruh dan pengusaha, jangan politisi," papar Said.

Said mengaku dirinya tidak membenci sosok Ida Fauziyah, tetapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya selalu mementingkan pengusaha, tidak memikirkan buruh.

BERITA TERKAIT

"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan dalam tanda pentik menindas dan bertindak tanpa hati, padahal kita baru dihantam PP Nomor 36/2021 dalam pengupahan," ujar Said Iqbal.

ASPEK Duga Kas BPJS Ketenagakerjaan Kering

Terkait kontroversi aturan JHT ini Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga BPJS Ketenagakerjaan sedang mengalami keterbatasan dana, sehingga pencairan uang jaminan hari tua (JHT) hanya bisa pada usia pensiun 56 tahun. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penerapan paksa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. 

"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, Permenaker tersebut jelas merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, karena JHT itu adalah hak pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA)

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," sambung Mirah. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas