JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permen tersebut menyebut sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT dan kemudian menuai protes keras kalangan serikat pekerja karena dianggap merugikan buruh.
Apalagi, dalam kondisi pandemi, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang dari hasil pencairan JHT untuk menyambung hidup atau sebagai modal usaha.
Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang.
Sementara, pemerintah masih membutuhkan utang untuk berbagai kebutuhan. Di saat yang sama, Bank Dunia sudah mengingatkan agar RI berhenti menerbitkan Surat Utang Negara.
Baca juga: Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
"Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, sementara pemerintah masih butuh tambahan utang," tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (14/2/2022).
Menurut Said Didu, patut diduga kebijakan ini dalam rangka untuk menahan uang JHT milik pekerja agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
Baca juga: Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
"Maka upaya menahan uang kelolaan seperti dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tersebut," imbuhnya
Pemerintah tak sensitif
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, prihatin melihat sikap pemerintah yang tak berpihak pada pekerja.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh
Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 tahun bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
JHT dalam perspektif pemerintah adalah dana yang bisa diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.