Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022
Sandiaga Uno berujar, pada 1 Maret 2022 mendatang, masa karantina rencananya akan diubah menjadi tiga hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pada 1 Maret 2022 mendatang, masa karantina rencananya akan diubah menjadi tiga hari.
Sandiaga memaparkan, hal itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa karantina berlaku tiga hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan vaksinasi lengkap.
Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
"Arahan dari bapak presiden, masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (14/2/2022).
Sandiaga menambahkan, tetap akan diberlakukan entry dan exit test PCR.
Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN
Karantina selama tiga hari ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Hal ini juga didasari oleh penerimaan vaksinasi kepada masyarakat semakin terlihat dampaknya.
Kemudian, pada 1 April 2022 jika keadaan Covid-19 khususnya varian baru Omicron di Indonesia semakin menunjukkan hasil yang membaik, maka para PPLN tidak lagi dilakukan karantina.
"Maka ini yang ingin kami sampaikan kepada industri, pemerintah mempertimbangkan 1 April yang akan menjadi tanggal bebas karantina dengan syarat vaksinasi dosis dua dan booster," imbuh Sandiaga.