Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut

Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Pada unjuk rasa tersebut para buruh menuntut untuk dihapuskannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selain itu, pihak buruh membawa tuntutan lain, mulai meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT hingga meminta gubernur merevisi surat keputusan terkait upah minimum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) kini jadi polemik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.

Hal ini membuat para buruh menolak, karena dalam permenaker sebelumnya JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan, pihaknya mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Oleh karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca juga: Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?

Hal itu setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial diluncurkan pemerintah untuk para pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Berita Rekomendasi

Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Adapun Jaminan jaminan sosial yang disiapkan pemerintah bagi pekerja/buruh tersebut yakin Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Chairul seperti dikutip Kompas.com, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi seperti dikutip Minggu (13/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun

Dia mengatakan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Namun, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas