Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Istimewa
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur, sehingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup. 

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," kata Said saat virtual, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok

Berapa Dana JHT yang Tersedia?

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa asumsi dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terus ditarik pekerja pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19 adalah tidak benar. 

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, dirinya baru saja mendapat data dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa per Desember 2021, total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. 

BERITA REKOMENDASI

"Itu adalah total iuran ditambah dana pengembangan, dikurangi klaim, sehingga itu net jumlah dana yang ada di situ," ujarnya saat acara diskusi virtual, Selasa (15/2/2022). 

Selain itu, pihaknya juga membantah terkait opini yang menilai kondisi internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyebab keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

"Jadi, tuduhan soal likuditas tidak ideal di BPJS Ketenagakerjaan tidak benar," kata Dita. 

Sebab, dia menambahkan, rata-rata selama 3 tahun terakhir ini menunjukkan angka klaim dana JHT itu sekira 65,4 persen.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Sebagian Manfaat JHT Sebelum Usia 56 Tahun

"Sehingga, pembayaran klaim 1 tahun cukup di-cover dengan pendapatan iuran tahun berjalan. Jadi, bukan karena ada rush, pada narik JHT karena pandemi, secara anggaran masih cukup," pungkasnya.


Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.

Dia menyebut pekerja yang di-PHK akan mendapatkan jumlah dana yang lebih besar melalui program JKP ini.

"JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Penambahan program JKP, dikatakan Airlangga, tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.

Baca juga: Buruh Surati Presiden Jokowi Cabut Permenaker, Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

"Dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi pekerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tambahnya.

Para pekerja atau buruh yang di-PHK, Airlangga menyebut, berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen upah di bulan keempat dan keenam.

"Sebagai contoh, rata-rata kalau di-PHK pada tahun kedua itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,250 juta dikali 3 bulan berarti Rp6,750 juta, sedangkan bulan keempat sampai keenam adalah 25 persen dari Rp5 juta, atau Rp1,250 juta dikali 3 adalah Rp3,750 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," kata Airlangga.

"Sedangkan dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan Rp6,8 juta, dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu, sehingga mendapatkan Rp7,190 juta. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,1 juta," pungkas Airlangga.

Baca juga: Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Alasan Pemerintah JHT Cair saat Usia 56 Tahun

Pemerintah menjelaskan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenaker no 22 tahun 2022.

Menkoperekonomian Airlangga Hartarto mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.

Dia menjelaskan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

JHT, Airlangga menyebut, ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," ucapnya.

Airlangga menambahkan akumulasi iuran akan lebih besar jika diambil saat pekerja masuk usia pensiun 56 tahun.

Bahkan, pemerintah tetap memberi perlindungan bagi pekerja yang kena PHK lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"JKP tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas