Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Istimewa
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur, sehingga dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup. 

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," kata Said saat virtual, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok

Berapa Dana JHT yang Tersedia?

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa asumsi dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terus ditarik pekerja pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19 adalah tidak benar. 

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, dirinya baru saja mendapat data dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa per Desember 2021, total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. 

Berita Rekomendasi

"Itu adalah total iuran ditambah dana pengembangan, dikurangi klaim, sehingga itu net jumlah dana yang ada di situ," ujarnya saat acara diskusi virtual, Selasa (15/2/2022). 

Selain itu, pihaknya juga membantah terkait opini yang menilai kondisi internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyebab keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (change.org)

"Jadi, tuduhan soal likuditas tidak ideal di BPJS Ketenagakerjaan tidak benar," kata Dita. 

Sebab, dia menambahkan, rata-rata selama 3 tahun terakhir ini menunjukkan angka klaim dana JHT itu sekira 65,4 persen.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Sebagian Manfaat JHT Sebelum Usia 56 Tahun

"Sehingga, pembayaran klaim 1 tahun cukup di-cover dengan pendapatan iuran tahun berjalan. Jadi, bukan karena ada rush, pada narik JHT karena pandemi, secara anggaran masih cukup," pungkasnya.

Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim per 1 Februari 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas