BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Dia menyebut pekerja yang di-PHK akan mendapatkan jumlah dana yang lebih besar melalui program JKP ini.
"JKP merupakan perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Penambahan program JKP, dikatakan Airlangga, tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
Baca juga: Buruh Surati Presiden Jokowi Cabut Permenaker, Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
"Dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi pekerja, karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tambahnya.
Para pekerja atau buruh yang di-PHK, Airlangga menyebut, berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen upah di bulan keempat dan keenam.
"Sebagai contoh, rata-rata kalau di-PHK pada tahun kedua itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,250 juta dikali 3 bulan berarti Rp6,750 juta, sedangkan bulan keempat sampai keenam adalah 25 persen dari Rp5 juta, atau Rp1,250 juta dikali 3 adalah Rp3,750 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta," kata Airlangga.
"Sedangkan dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya 5,7 persen dari Rp5 juta yaitu Rp285 ribu dikali 24 bulan Rp6,8 juta, dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350 ribu, sehingga mendapatkan Rp7,190 juta. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,1 juta," pungkas Airlangga.
Baca juga: Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja
Alasan Pemerintah JHT Cair saat Usia 56 Tahun
Pemerintah menjelaskan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun, sebagaimana diatur dalam Permenaker no 22 tahun 2022.
Menkoperekonomian Airlangga Hartarto mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.
Dia menjelaskan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
JHT, Airlangga menyebut, ditujukan agar para pekerja memiliki uang saat pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program Jaminan Hari Tua adalah pertama, akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua adalah manfaat lain yang bisa dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, kemudian telah mengikuti kepesertaan 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit atau keperluan perumahan atau 10 persen kebutuhan di luar perumahan," ucapnya.