Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Menpora Dito: Saya Bertanggung Jawab Memastikan Tak Ada Lagi Anak Muda yang Terjerat Judi Online

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menyayangkan adanya generasi muda yang terpapar judi online.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Menpora Dito: Saya Bertanggung Jawab Memastikan Tak Ada Lagi Anak Muda yang Terjerat Judi Online
Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Dito Ariotedjo saat diwawancarai di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Menpora Dito: Saya Bertanggung Jawab Pastikan Tak Ada Lagi Anak Muda yang Terjerat Judi Online

 
 
 
Abdul Majid/Tribunnews.com

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecanduan judi online yang masif di masyarakat Indonesia menjadi perhatian Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).  

Apalagi menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku judi online bukan hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga anak-anak. 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menyayangkan adanya generasi muda yang terpapar judi online.

Berita Rekomendasi

Apalagi mengutip data dari PPATK, anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia berjumlah lebih dari 190.000 anak, dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar. 

"Miris rasanya melihat masyarakat termasuk anak-anak muda kita terjerat judi online. Padahal kita tahu judi online memiliki bahaya yang dahsyat dalam merusak masa depan bangsa," ujar Menpora Dito. 

"Sebagai Menpora, saya memiliki tanggung jawab merangkul dan memastikan tidak ada lagi generasi muda kita yang masuk ke lingkaran setan judi online," sambungnya. 

Salah satu bentuk konkretnya, Menpora menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11.7.42 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online di Lingkungan Kemenpora yang sebagian pegawainya merupakan generasi muda. 

Isi SE tersebut salah satunya upaya pencegahan kegiatan perjudian online, meliputi instruksi kepada pimpinan dan pegawai Kemenpora untuk perlu melakukan menyampaikan imbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi Pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan unit organisasi masing-masing untuk menjelaskan mengenai bahaya atau dampak buruk kegiatan perjudian online. 

"Imbauan atau kegiatan edukatif tersebut dapat dilakukan baik dalam rapat pertemuan, bimbingan, maupun kegiatan lain," ucap Menpora Dito. 

Lebih lanjut Menpora Dito menyatakan, upaya pencegahan judi online merupakan salah satu fokus program-program yang dicanangkan Kemenpora. Baik di bidang kepemudaan maupun di bidang keolahragaan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas