TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius
Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan. Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.
"Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa," sambung Wira.
Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.
Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi," ucap Kombes Wira.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur
24 Tersangka Berbagi Peran
Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Baca juga: Jejak Adhi Kismanto Pengendali Beking Judol Komdigi di Tambora: Kecil Jualan Kue, Orang Tua Cerai
Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.