Tak Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 1,49 triliun
Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak itu kini bertambah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Program tax amnesty jilid II menuai keberhasilan.
Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak itu kini bertambah.
Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,49 triliun dari total pengungkapan harta Rp 14,21 triliun nilai harta bersih, pada Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Masih Berlangsung, Ini Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Harta itu diungkap oleh 13.396 wajib pajak dengan 14.847 surat keterangan.
Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 12,38 triliun.
Baca juga: Lari dari Kejaran Pajak, Penambang Kripto Ramai Ramai Kabur ke Portugal
Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 892,30 miliar.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 939,1 miliar.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Dendi Siswanto)