Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 1,49 triliun

Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak itu kini bertambah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 1,49 triliun
TribunKaltim/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah karyawan tenant menunggu angkutan umum dan penjemput dekat baliho kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Program tax amnesty jilid II menuai keberhasilan.

Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak itu kini bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,49 triliun dari total pengungkapan harta Rp 14,21 triliun nilai harta bersih, pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Masih Berlangsung, Ini Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

Harta itu diungkap oleh 13.396 wajib pajak dengan 14.847 surat keterangan.

Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 12,38 triliun.

Baca juga: Lari dari Kejaran Pajak, Penambang Kripto Ramai Ramai Kabur ke Portugal

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 892,30 miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 939,1 miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Dendi Siswanto)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas