Dirjen Kemnaker Sebut Iuran Buruh Dikelola BP Jamsostek untuk Program Investasi Tidak Liar
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal tersebut sesuai dengan aspek ekonomis.
"Setiap rupiah uang yang diiuran oleh para pekerja buruh dikelola oleh BP Jamsostek untuk benar-benar dikembangkan dimasukkan dalam program investasi. Ada yang bertanya itu liar? Tidak, tidak liar," ujar Indah saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional
Indah memaparkan terdapat dasar regulasi, terutama agar BP Jamsostek mengelola dan mengembangkan uang-uang para pekerja buruh.
"Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2013 juncto PP Nomor 55 Tahun 2015 mengenai instrumen investasi apa saja yang diperbolehkan bagi BP Jamsostek untuk mengelola dan mengembangkan uang iuran JHT dari para pekerja buruh," tuturnya.
Baca juga: Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu
Terkait besaran nilainya, ucap Indah, pihaknya telah melihat simulasi dari pihak direksi BP Jamsostek.
"Nanti bisa didiskusikan berapa sebenarnya indetail putaran uang atau pengembangan dari uang iuran JHT, kemudian dengan besaran bunga di atas rata-rata deposito nasional, maka kira-kira berapa yang besaran uang iuran pekerja untuk JHT," kata Indah.