Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Kemnaker Sebut Iuran Buruh Dikelola BP Jamsostek untuk Program Investasi Tidak Liar

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Kemnaker Sebut Iuran Buruh Dikelola BP Jamsostek untuk Program Investasi Tidak Liar
Dok Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan iuran buruh yang dikelola oleh BP Jamsostek boleh dimasukkan ke dalam program investasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal tersebut sesuai dengan aspek ekonomis.

"Setiap rupiah uang yang diiuran oleh para pekerja buruh dikelola oleh BP Jamsostek untuk benar-benar dikembangkan dimasukkan dalam program investasi. Ada yang bertanya itu liar? Tidak, tidak liar," ujar Indah saat diskusi daring, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional

Indah memaparkan terdapat dasar regulasi, terutama agar BP Jamsostek mengelola dan mengembangkan uang-uang para pekerja buruh.

"Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2013 juncto PP Nomor 55 Tahun 2015 mengenai instrumen investasi apa saja yang diperbolehkan bagi BP Jamsostek untuk mengelola dan mengembangkan uang iuran JHT dari para pekerja buruh," tuturnya.

Baca juga: Buruh Ultimatum Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dalam 2 Minggu

Terkait besaran nilainya, ucap Indah, pihaknya telah melihat simulasi dari pihak direksi BP Jamsostek.

Berita Rekomendasi

"Nanti bisa didiskusikan berapa sebenarnya indetail putaran uang atau pengembangan dari uang iuran JHT, kemudian dengan besaran bunga di atas rata-rata deposito nasional, maka kira-kira berapa yang besaran uang iuran pekerja untuk JHT," kata Indah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas