Syarat Cairkan dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
![Syarat Cairkan dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-882020.jpg)
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.