Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT

Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menuntut pencairan JHT dan menolak Permenaker.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT
Tribun Banten/Ahmad Tajudin
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

"Kami menilai Permenaker itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh," ujarnya di kantor Disnakertrans Banten, Kamis.

Baca juga: KSPSI Bakal Gugat Permenaker Soal JHT Ke PTUN

Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Harusnya, kata dia, pemerintah pusat mempertimbangkan bahwa siapa pekerja di Indonesia yang mampu bekerja sampai usia 56 tahun.

Baca juga: APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK

Menurutnya hal itu mungkin tidak ada, seiring dengan maraknya peraturan ketenagakerjaan yang mengarahkan para pekerja itu kontrak.

"Begitu mereka tidak bekerja, haruskah teman-teman kami mengambil JHT di usia 56 tahun?" ucap Ahmad.

Baca juga: Presiden FSPMI Desak Aturan Baru terkait JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu

Belum lagi jika ada buruh berusia 35-40 yang sudah tidak mendapatkan pekerjaan dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah pusat saja memberikan subsidi kepada para pekerja yang besarnya Rp 600.000 dan juga masyarakat, kok malah kemudian pekerja mengambil uangnya sampai usia 56 tahun," ujarnya.

Jika ada pertimbangan filosofis atau lainnya, seharusnya dihubungkan pada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada.

Secara umum, masalah ketenagakerjaan, pihaknya menolak hal itu.

Atas nama buruh, Ahmad memohon kepada pemerintah pusat untuk menarik Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Sebenarnya buruh akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, pihak buruh masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya meningkat.

"Kami menginstruksikan seluruh KSPSI untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia," kata dia.

Buruh juga akan mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan sudah tidak ingin lagi dipotong premi JHT.

"Selain minta tidak dipotong, terhitung sejak Februari ini, kami juga meminta direktur BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang kami di sana secara serentak," ujarnya.

Laporan Reporter: Ahmad Tajudin | Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas