Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simpang Siur Lahan IKN, Menteri LHK Bilang Akan Pakai Hutan Produksi yang Bisa Dikonversi

Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kawasan inti untuk IKN Nusantara mencapai seluas 56.000 hektare dan akan menjadi kawasan pemerintahan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Simpang Siur Lahan IKN, Menteri LHK Bilang Akan Pakai Hutan Produksi yang Bisa Dikonversi
Ist
Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan DPR mempertanyakan ihwal simpang siur kepemilikan lahan calon ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (17/2/2022), anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kesimpang-siuran permasalahan kepemilikan lahan di IKN Nusantara.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak didata dengan baik, maka akan menjadi masalah di kemudian hari, terutama ketika lahan IKN sedang dikembangkan oleh pemerintah.

“Segala macam ini kita mendengar bahwa pengusaha ini sekian ribu hektar, pengusaha itu sekian ribu hektar, sehingga di lahan IKN ini publik tidak menerima sebuah data yang valid tentang siapa pemilik yang memiliki validasi yang kuat terhadap lahan-lahan di IKN ini,” kata Hermanto.

Baca juga: Daftar Infrastruktur IKN Baru yang Didanai oleh APBN, Ada Kantor Pemerintahan hingga Jalan Tol

Hermanto menambahkan, pemerintah harus menyediakan peta atau gambaran yang jelas mengenai kepemilikan di tanah yang akan dibangun, seperti tanah ulayatnya dan tanah pengusaha di daerah tersebut sepert apa.

“Jadi saya minta jangan terjadi kesimpang-siuran di masyarakat dan akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga: Pemindahan IKN Dinilai Telah Memiliki Legitimasi Syarat Formil Maupun Materiil Perundang-undangan

Menjawab hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kawasan inti untuk IKN Nusantara mencapai seluas 56.000 hektare dan akan menjadi kawasan pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Hutan tersebut saat ini merupakan hutan negara, yakni hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga tidak akan ada simpang siur kepemilikan di wilayah tersebut.

“Sekarang prosesnya sampai dulu sampai di situ dulu karena semua langkah kerja Kementerian itu akan diatur Sesuai dengan perkembangan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh unit-unit lain kolega kami di kabinet, nanti secara parsial juga kami bisa komunikasikan,” jawabnya.

Laporan Reporter: Achmad Jatnika| Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas