Komut Citilink: Pencopotan Juliandra dari Kursi Dirut Tak Terkait Pemeriksaan di Kejagung
Komisaris Utama Citilink Prasetio menegaskan, pergantian Juliandra Nurtjahjo dari kursi dirut Citilink karena terkait pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama Citilink Prasetio menegaskan, pergantian Juliandra Nurtjahjo dari kursi dirut Citilink karena terkait pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.
Prasetio menyatakan, pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah hal biasa.
''Ya, pergantian biasa. Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa,'' kata Prasetio dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (18/2/202).
Perubahan susunan pengurus perusahaan, katanya, merupakan langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berlangsung saat ini.
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia Kamis (17/2/2022) kemarin merombak susunan pengurus perusahaan, berdasarkan keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kursi Direktur Utama PT Citilink Indonesia yang semula Juliandra Nurtjahjo digantikan dari posisinya oleh Dewa Kadek Rai.
''Jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, telah memberikan kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Citilink sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan,” kata Prasetio.
Baca juga: Juliandra Dicopot dari Kursi Dirut Citilink, Posisinya Digantikan Dewa Kadek Rai
Sebelumnya, beredar rumors bahwa pergantian Juliandra terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013. Sedangkan Juliandra sendiri baru menjabat sebagai orang nomor satu Citilink pada 2017.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Garuda-Citilink Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Erick mengatakan, bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung karena leasing ada indikasi korupsi dengan merk yang bebeda.
Dia menjelaskan, Garuda ini sedang tahap restrukturisasi.
"Tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ucap Erick.
Baca juga: Bandara Halim Direvitalisasi, Citilink Alihkan Operasional Sementara ke Soetta Mulai 26 Januari 2022
“Khususnya hari ini, memang yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600 ini yang tentu juga kami serahkan bukti audit investigasi Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambahnya.
Erick Thohir mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," pungkas Erick Thohir.
Berikut susunan Direksi dan Komisaris PT Citilink Indonesia berdasarkan keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terhitung sejak 17 Februari 2022:
Susunan Anggota Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Prasetio
Komisaris: Hasan M. Soedjono
Komisaris: Adita Irawati
Komisaris: Bambang Gutomo
Susunan Anggota Direksi
Direktur Utama: Dewa Kadek Rai
Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus
Direktur Operasi: Erlangga Sakti
Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya