Usai Panggil 10 Produsen, KPPU Minta Keterangan Ritel soal Dugaan Kartel Minyak Goreng
KPPU telah memanggil 10 produsen minyak goreng, sebagai langkah investigasi dugaan kartel pada komoditas pangan tersebut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 10 produsen minyak goreng, sebagai langkah investigasi dugaan kartel pada komoditas pangan tersebut.
10 produsen tersebut dimintai keterangan KPPU sejak awal Februari hingga 16 Februari 2022.
"Saat ini kami masing mengumpulkan alat bukti, mendengarkan keterangan dari berbagai pihak khususnya produsen, ada 10 produsen," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Akan Usut Penimbun 1 Juta Kg Minyak Goreng, Gubernur Sumut: Jangan Bermain Diatas Derita Rakyat
Namun, Deswin tidak dapat menyebut nama-nama produsen minyak goreng tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
Menurutnya, pada pekan depan KPPU akan memanggil pemain ritel dan asosiasi terkait minyak goreng.
"Hasilnya pemanggilan masih di olah oleh tim investigator kami. Segera kami sampaikan jika ada update khusus," tutur Deswin.
Baca juga: Tim Bareskrim Diterjunkan ke Sumut Cek Temuan 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun
Sebelumnya, sejumlah pihak menduga mahalnya harga minyak goreng akibat adanya permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.
Bahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sampai membuat petisi di Change.org sebagai upaya mendesak KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng.
Petisi tersebut diberi judul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!
PKS Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Lawan Kartel Minyak Goreng
Menyusul diterapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) komoditas crude palm oil (CPO) akhir Januari 2022, Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto meminta agar pemerintah segera bentuk tim pengawas.
Mulyanto mengatakan tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel.
Pemerintah diminta untuk tidak segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng, karena perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.