Agar Tidak Mudah Tertipu Masyarakat Diminta Cermat dan Hati-hati Saat Memilih Trading
TPFx juga menawarkan beberapa produk-produk trading derivatif lainnya seperti mata uang, komoditi emas, perak, minyak dan indeks
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) memperketat pengawasan kripto dan sejenisnya termasuk trading forex.
Hal ini karena memasuki tahun 2022, bisnis trading forex menjadi salah satu incaran masyarakat untuk mendapatkan pendapatan tambahan.
Terkait hal tersebut Sales Director PT Trijaya Pratama Fx, Iwan W Suherman meminta masyarakat diminta tetap cerdas dan pintar dalam memilih usaha trading.
Baca juga: Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Kini Tersandung Hukum karena Kasus Afiliator Binomo
"Masyarakat diminta untuk lebih cermat serta berhati-hati dalam memilih broker untuk melakukan perdagangan di pasar forex. Selain terdaftar resmi di Bappebti, produk-produk trading yang ditawarkan memiliki banyak pilihan," kata Iwan dalam pernyataannya, Senin (21/2/2022).
Trijaya Pratama Fx(TPFx) klaim Iwan sudah terdaftar dan teregulasi oleh Bappebti. TPFx juga menawarkan beberapa produk-produk trading derivatif lainnya seperti mata uang, komoditi emas, perak, minyak dan indeks saham.
"TPFx juga sudah menjadi anggota resmi di bursa Jakarta Future Exchange (JFX), masyarakat juga dapat mencari informasi lebih lengkap melalui bit.ly/tradingditpfx," klaim Iwan.
Baca juga: Tak Hanya Binomo, Kasus Penipuan Berkedok Skema Binary Option Serupa Bakal Ditindak
Sebagai broker TPFx mengedepankan layanan seperti fasilitas spread rendah dan stabil mulai dari 0, bebas biaya inap dan biaya komisi terendah untuk mendorong trader agar dapat bertransaksi dan mendapatkan peluang keuntungan yang lebih besar. "Saat ini TPFx juga dilengkapi dengan fasilitas edukasi trading dan diadakan setiap minggunya sehingga dapat mempermudah para trader pemula,"pungkasnya. Tahun 2022, masyarakat masih banyak melirik usaha trading, namun kini masyarakat lebih memilih mendaftar di perusahaan yang resmi dan legal.
Bagi warga yang ingin memiliki bisnis trading, prosedurnya cukup sederhana dan mudah. Cukup melakukan registrasi melalui website resmi di www.tpfx.co.id
SWI Panggil Afiliator dan Influencer
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyebut binary option tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Namun para afiliator dan influencernya terus menawarkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Sedang Diselidiki Oleh Polisi, OJK Peringatkan Influencer Soal Penipuan Binary Option
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menyatakan bahwa binary option bersifat untung-untungan, bukan investasi. “Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.
Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/2/2022).
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Baca juga: Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul