Artis Diimbau Hentikan Promosi Broker OctaFX, Bappebti: Pialang Luar Negeri yang Tidak Kantongi Izin
Bappepti menghimbau agar para artis menghentikan promosi broker OctaFX. Sebab, entitas tersebut merupakan entitas ilegal.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menghimbau agar para artis menghentikan promosi broker OctaFX. Sebab, entitas tersebut merupakan entitas ilegal.
“OctaFX itu adalah kegiatan entitas luar negeri, pialang luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak dalam kesempatan media briefing, Senin (21/2).
Lantaran terbukti ilegal, Aldison pun meminta para artis untuk segera tidak melakukan lagi kegiatan promosi pada entitas tersebut. Selanjutnya, Bappebti akan memproses entitas tersebut lebih lanjut karena mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
Baca juga: Lestarikan Seni Tradisi, Broker OctaFX Salurkan Dukungan Finansial untuk Usaha Batik Laweyan
Selain itu, Aldison berpesan agar para artis yang ingin mempromosikan sesuatu untuk melakukan riset atau memahami dalam hal ini terkait broker. Sebab, menurut Aldison, ada beberapa aturan yang mengatur terkait perdagangan berjangka.
Baca juga: Broker Forex OctaFX Internasional Konsisten Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 dan Bencana Alam
Secara tegas, ia pun menyebutkan bahwa ada ancaman pidana bagi para artis yang ikut mempromosikan broker ilegal sesuai hasil dari penelusuran satgas maupun Bappebti. “Hati-hati, bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” tandasnya.
Baca juga: Cuannya Bagus, Aura Kasih dan Andhika Pratama Serius Belajar Transaksi Forex
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Bappebti Imbau Artis Hentikan Promosi Broker OctaFX