Penipuan Investasi Lewat Telegram Marak, OJK Hentikan 21 Entitas Ilegal
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keunagan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Entitas ilegal itu terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.
Satu di antaranya duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia berupa penawaran investasi melalui Telegram.
Satgas Waspada Investasi OJK menemukan adanya penawaran investasi melalui Telegram dengan menggunakan nama Upbit.
Baca juga: Daftar Lengkap 33 Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap II
Manajemen perusahaan Upbit menegaskan akun Telegram investasi tersebut merupakan akun palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Upbit sebagai bursa aset digital yang memiliki izin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2018.
“Kami menegaskan bahwa akun telegram mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia merupakan akun palsu dan bukan merupakan bagian dari kelompok perusahaan PT Upbit Exchange Indonesia,” ucap VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: 33 Calon Komisioner OJK Lolos Tahap II, Berikut Nama-namanya
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu tersebut dapat segera diberantas,” lanjut dia.
Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit.
Baca juga: Banyak Korban, Influencer Diwanti-wanti OJK Soal Binary Option, 1.222 Situs Diblokir Bappebti
“Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah harap berhati hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan,” jelas Resna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.