Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia Gabung Jadi Mitra BAPPEBTI

Emas digital kini telah menjadi salah satu instrumen investasi yang tengah digemari oleh masyarakat dunia termasuk Indonesia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Daryono
zoom-in Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia Gabung Jadi Mitra BAPPEBTI
Ilustrasi emas batangan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan investasi jangka menengah (3-5 tahun). 

Direktur Treasury, Yudi mengatakan bahwa sebagai pedagang fisik emas digital yang pertama memperoleh izin resmi dari BAPPEBTI, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dalam memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin.

"Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," kata Yudi.

CEO dan Founder dari Sakumas, Denny Ardhiyanto Go pun berharap emas digital dapat diadopsi dalam budaya gaya hidup masyarakat saat ini.

"Ke depannya, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap emas digital, kami berharap produk ini dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat luas," tutur Denny.

Ia menambahkan, bersama dengan seluruh stakeholder dalam industri ini, pihaknya bertekad untuk mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan emas digital secara mudah, transparan dan terbuka.

"Lahirnya asosiasi bisnis ini juga kami harapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emas digital," pungkas Denny.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas