Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu

Cek penerima bantuan khusus untuk UMKM secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM sudah dapat dicairkan pada tahun 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Cek penerima bantuan khusus untuk UMKM secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM sudah dapat dicairkan pada Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima bantuan khusus untuk para pelaku UMKM,  beserta cara mencairkan dananya.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022.

BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan kepada para penerimanya pada 2022.

BLT UMKM adalah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Mengutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.

BLT UMKM akan menyasar pada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap I di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Februari 2022

Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Rp 600.000 Buat PKL, Warung, dan Nelayan Meluncur Februari 2022

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM:

Berita Rekomendasi

Bank BRI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Bank BNI

- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Februari 2022 Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022

Cara Cairkan Bantuan

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas