Kemenag Terbitkan SK Laznas untuk Ziswaf Binaan Bank Mandiri
Selama 2021 MAI Foundation menyalurkan dana ziswaf lebih dari Rp22 miliar kepada lebih dari 160 ribu mustahik melalui serangkaian kegiatan amal
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Surat Keputusan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) kepada yayasan penghimpun dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (Ziswaf) binaan Bank Mandiri, Mandiri Amal Insani (MAI) Foundation untuk pengelola dana Ziswaf dari masyarakat, termasuk nasabah dan lingkungan sekitarnya.
Penyerahan SK Laznas kepada MAI Foundation diserahkan oleh Ketua Baznas RI Noor Achmad disaksikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Pembina Laznas MAI dan Penasihat Unit Pengelola Zakat (UPZ) Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan, selama ini MAI Foundation mengedepankan dua prinsip utama dalam pengelolaan zakat, yakni taat prinsip Syar’i dan taat prinsip tata kelola Yayasan agar dapat berkembang menjadi lembaga Ziswaf yang modern, amanah, terpercaya, dan rahmatan lil alamin atau memberi kebaikan secara luas.
Baca juga: Bank Mandiri Klaim Layanan Livin by Mandiri Sudah Kembali Normal
“Konsistensi MAI dalam menerapkan dua prinsip tersebut serta inisiatif untuk mampu memenuhi berbagai persyaratan pemberian SK Laznas dari Kementerian Agama RI dilatarbelakangi oleh semata-mata keinginan untuk mengembangkan MAI agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat,” kata Agus yang juga Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Minggu (27/2/2022).
Agus menjelaskan, sertifikat ini mengindikasikan bahwa pendekatan yang dilakukan MAI Foundation, yang juga telah mengantungi sertifikat Nazhir Waqaf dari Badan Waqaf Indonesia (BWI) dan !SO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang didorongkan oleh otoritas keagamaan di Indonesia.
MAI berdiri pada 2 Oktober 2014 dengan mengusung misi untuk memfasilitasi pengumpulan dan pendistribusian ziswaf untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya kaum dhuafa, meningkatkan kemandirian, independensi dan akuntabilitas lembaga, serta mentransformasi nilai-nilai untuk mewujudkan masyarakat relijius.
MAI Foundation beroperasi di tujuh wilayah di Indonesia, yakni di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Palembang dan Makassar dengan wilayah penyaluran yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bahkan hingga Hongkong.
Baca juga: Transaksi JakCard dan JakOne Mobile Meningkat, Bank DKI Raih Popular Digital Brand
Selama 2021 MAI Foundation menyalurkan dana ziswaf sebesar lebih dari Rp22 miliar kepada lebih dari 160 ribu mustahik melalui serangkaian kegiatan amal yang terbagi dalam lima fokus, yakni pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan sarana fisik. Hal ini juga sejalan dengan arahan dan fokus kementerian BUMN.
“Ke depan, kami memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga pengelola zakat di Tanah Air serta lembaga non-profit lain untuk memperluas penyaluran ziswaf agar berdampak luas dan berkelanjutan dalam jangka panjang sehingga mampu mengonversi para mustahik (penerima manfaat zakat) menjadi muzaki (orang yang berzakat),” kata Agus.
Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI Kamaruddin Amin mengingatkan MAI Foundation dan UPZ Baznas Bank Mandiri menghadapi tantangan membangun kesadaran partisipasi masyarakat dalam berziswaf, serta meningkatan kualitas dan kuantitas Ziswaf yang potensinya besar.
“Saya berharap Laznas MAI dan UPZ Baznas Bank Mandiri dapat membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat dengan Baznas RI dan Kementerian Agama RI,” ungkapnya.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mendorong agar Laznas MAI dan UPZ Baznas Bank Mandiri terus menguatkan kelembagaan, SDM, dan Infrastruktur serta komitmen yang kuat dari UPZ Baznas Bank Mandiri untuk terus mengingatkan Karyawan/ti Bank Mandiri untuk menunaikan kewajiban zakat.