Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Calon DK OJK Harus Bebas dari Kepentingan Konglomerasi

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Calon DK OJK Harus Bebas dari Kepentingan Konglomerasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III terhadap calon anggota DK OJK.

Hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, Pansel menetapkan ada 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Dari calon yang lolos, muncul sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya.

Baca juga: Sultan Apresiasi OJK Kembangkan Ekonomi Umat Melalui Skema Pembiayaan Berbasis Wakaf

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman dibidang technical, atau praktisi dibidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima yang ditulis Senin (28/2/2022).

Sementara dari sisi negatifnya, kata Bhima, tentu akan memberikan risiko adanya konflik kepentingan karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang.

Baca juga: Penipuan Investasi Lewat Telegram Marak, OJK Hentikan 21 Entitas Ilegal

Berita Rekomendasi

"Karena apa? Jangan sampai terjadi dengan terpilihnya mereka dari industri keuangan tertentu itu hanya mengawasi perusahaan mereka bekerja dulu saja," tuturnya.

Kondisi masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan, di mana hal tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) tapi syaratnya ketat.

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," papar Bhima.

Selain itu, anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih juga diwajibkan melepaskan seluruh kepemilikan saham yang dimiliki terkait industri keuangan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance

"Jadi dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya.

Praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution melihat, di antara 29 calon anggota komisioner OJK yang terpilih ke tahap selanjutnya, masih ada calon yang masih aktif terafiliasi dengan konglomerasi tertentu.

"Dalam artian bekerja dengan posisi strategis pada perusahaan swasta yang terafiliasi perusahaan konglomerasi," ujarnya.

Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, PT Intan Baruprana Finance Kini Tak Bisa Beroperasi

Ia menyebut, hal ini tentu perlu menjadi catatan, jangan sampai ada anggota dewan komisioner OJK nanti yang dipersepsikan sebagai titipan atau perpanjangan tangan dari konglomerasi tertentu, sehingga berpotensi melahirkan hegemoni kepentingan kelompok tersebut.

"Sudah menjadi tugas pansel untuk mencegah hal tersebut terjadi, sehingga siapapun anggota dewan komisioner OJK nanti benar-benar bersikap profesional, objektif, independen dan bebas intervensi dari kepentingan konglomerasi,” ujar Muliandy.

Oleh sebab itu, Muliandy pun berharap tim pansel memiliki profesionalisme dan ketegasan untuk mencegah hal ini terjadi.

"Patut dihindari jangan sampai fungsi pengawasan, penindakan, pengaturan dan perumusan kebijakan OJK nanti menjadi terkompromi akibat keberpihakan pada kepentingan institusi swasta atau konglomerasi tertentu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas