Sanksi Jika Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan atau Terlambat Lapor Pajak
Bagaimana jika wajib pajak melewati batas akhir yang telah ditentukan? Dan bagaiman jika sengaja tak melaporkan SPT Tahunan? Apa sanksinya?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak merupakan suatu hal harus dilakukan bagi setiap wajib pajak.
Selain datang ke kantor pajak, penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Batas pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2022.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 3 ayat 3.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Solusi Jika Lupa EFIN untuk Lapor SPT 2022, Ikuti Langkah Ini: Siapkan KTP dan NPWP
Lantas bagaimana jika melewati batas akhir yang telah ditentukan? Apa sanksinya?
Bagi wajib badan, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan wajib pajak pribadi, jika terlambat menyampaikan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.00.
Hal ini seperti disebutkan pada pasal 7 Undang0undang tersebut.
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).