Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan 

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Said menyebut, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

Menaker Ida Fauziyah dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menaker Ida Fauziyah

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” paparnya.

“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," sambung Said.

KSPI mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Baca juga: Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Mensesneg: Presiden Paham Pekerja Keberatan

"Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB," ujar Said.

Prinsip Kehati-hatian

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan dalam mengelola dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan dana yang diterima pekerja nantinya dapat imbal hasil yang optimal.

BERITA TERKAIT

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pengelolaan dana tersebut tentunya bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup.

Dengan pengelolaan yang optimal, kata Anggoro, tentu hasil yang didapatkan peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan manfaat terbaik dari program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta. Kami harap para peserta dapat terus berkarya dengan tenang agar mencapai produktivitas dan turut membangun perekenomian bangsa agar lebih baik," papar Anggoro dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, penempatan dana juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana pekerja, sehingga setiap investasi dipastikan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif berdasarkan regulasi eksternal maupun internal.

Selain itu, BPJamsostek juga senantiasa menyesuaikan komposisi portofolio dengan kondisi ekonomi terkini yaitu memperhatikan momentum pasar, likuiditas, optimasi hasil investasi dan sesuai profil liabilitas program.

Dalam pengelolaan dana JHT, BPJamsostek mendapat sertifikat penghargaan dari organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

Penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau attestation.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas