Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS, Terbang di Rute Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat akan terbang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BREAKING NEWS, Terbang di Rute Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19. 

Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik. 

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.  

Baca juga: Tiga Maskapai Penerbangan Rute Internasional Mendarat Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Sanksi Uni Eropa, Lessor Hentikan Perjanjiaan Sewa Pesawat dengan Maskapai Penerbangan Rusia

Selain itu kata Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Berita Rekomendasi

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 25 persen dan Level 3 50 persen dan level 2 5 persen dan level 1 100 persen," katanya.

Baca juga: Rusia Batasi Penerbangan dari 36 Negara Sebagai Balasan Larangan Perjalanan Udara Uni Eropa

Luhut mengatakan berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah,  tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan. Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.

 "Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali DIY, Namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas