Pencairan BLT UMKM: Cek eform.bri.co.id dan Simak Cara Mencairkan Dananya Berikut Ini
BLT UMKM cair lagi pada tahun 2022, cek daftar penerimanya melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, simak cara mencairkan dananya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Bantuan UMKM:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Klik eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: CEK BANSOS PKH yang Cair Bulan Maret 2022, Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.