Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selandia Baru Buat Undang-undang Untuk Perluas Sanksi Bagi Rusia

Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan memberlakukan undang-undang yang dapat memperluas sanksi terhadap Rusia.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Selandia Baru Buat Undang-undang Untuk Perluas Sanksi Bagi Rusia
MICHAEL BRADLEY / AFP
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. Selandia Baru Buat Undang-undang Untuk Perluas Sanksi Bagi Rusia 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, Wellington – Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan memberlakukan undang-undang yang dapat memperluas sanksi terhadap Rusia.

Saat undang-undang tersebut disahkan, maka akan menjadi pertama kalinya bagi Selandia Baru memberlakukan sanksi secara individual pada suatu negara.

Melansir dari Reuters.com, Senin (7/3/2-22) Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengungkapkan sanksi yang diberikan Selandia Baru dapat memberi kemampuan negara ini untuk membekukan aset Rusia di Selandia Baru, mencegah individu dan perusahaan-perusahaan Rusia memindahkan uang serta aset mereka ke Selandia Baru.

Baca juga: Live Report: Diblokir Barat, UnionPay Besutan China Jadi Alternatif Pembayaran Internasional Perbankan Rusia

Upaya memindahkan aset ini biasanya dilakukan untuk menghindari sanksi yang dikenakan oleh negara lain kepada individu atau perusahaan asal Rusia.

Sanksi ini juga akan menghentikan kapal pesiar, kapal dan pesawat asal Rusia memasuki wilayah perairan dan udara Selandia Baru.

Sebelumnya, Selandia Baru hanya dapat menerapkan sanksi saat Dewan Keamanan PBB telah memberlakukannya. Namun, Dewan Keamanan PBB tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada Ruisa, karena negara beruang putih ini memiliki kekuatan untuk memveto mereka.

Baca juga: Australia Sindir Sikap Hening China Terkait Invasi Rusia ke Ukraina

Berita Rekomendasi

Jacinda Ardern menambahkan, pemerintah terpaksa memperkenalkan undang-undang baru karena adanya batasan dalam sistem multilateral saat ini.

"Pada akhirnya jika kami memiliki dewan keamanan yang lebih fungsional, kami tidak akan menghadapi masalah ini sejak awal," ungkap Jacinda Ardern.

Serangan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina mendapat banyak kecaman dari banyak negara. Invasi ini membuat 1,5 juta orang Ukraina menyelamatkan diri dari serangan Rusia dan memicu hadirnya sanksi dari negara-negara Barat kepada Rusia yang bertujuan untuk menekan ekonomi Rusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas