Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Muhammad Awaluddin menyebutkan, seluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II siap menerapkan aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan peraturan baru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebutkan, seluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II siap menerapkan aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Angkasa Pura II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tersebut," kata Awaluddin, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Kedua
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, lanjut Awaluddin, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Awaluddin.
Sebagai informasi, aturan baru dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tentang setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.