Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak. 

Kategori ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;

d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Berita Rekomendasi

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas