Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;

d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel lain terkait Pajak

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas