Kemenhub: Petunjuk Teknis SE Peraturan Perjalanan Domestik Terbaru Masih Difinalisasi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini petunjuk teknis atau juknis dari SE tersebut sedang difinalisasi.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik terbaru.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Baca juga: Rincian Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen, Berlaku Mulai 8 Maret
Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini petunjuk teknis atau juknis dari SE tersebut sedang difinalisasi.
"Secepatnya akan diumumkan ke masyarakat," ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Peraturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi: yang Telah Vaksin Tak Perlu PCR
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat edaran tersebut
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.