Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Gandeng Polri Tindak Penjual Minyak Goreng di Atas Harga Eceran Tertinggi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan HET

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendag Gandeng Polri Tindak Penjual Minyak Goreng di Atas Harga Eceran Tertinggi
TribunBanten/Nurandi
Polisi mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter atau 24 ton di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET).

"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Menurut Lutfi, saat ini seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Tinjau Pasar, Mendag Tak Temui Pedagang Jual Harga Minyak Goreng Sesuai HET

"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari 1 satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? mustinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp 16.000 lebih Rp 2.000 dari Harga HET 14.000," kata Lutfi.

"Saya pastikan ini sudah jalan, cuma kami ingin mendorong kecepatan penurunn harga minyak, dan saya akan melibatkan aparat hukum untuk memastikan HET berlaku di pasar dan ritel," sambungnya.

Masih tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional, Lutfi pun melihat hal ini merupakan sifat manusia untuk mencari untung di saat banyak yang mencari minyak goreng.

Baca juga: Pedagang Tak Temukan Minyak Goreng Murah di Pasar, Agen: Dari Pemerintahnya Juga Mahal

BERITA REKOMENDASI

"Saya ingatkan kepada penjual bahwa yang beredar hari ini, minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya proses ke hukum secara tegas. Saya peringatkan, kalau minyak DMO dijual di industri dengan harga internasional, merupakan tindakan melawan hukum kita akan berantas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas