Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng

Achmad Baidowi menyebut, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menangani persoalan minyak goreng di dalam negeri. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng
AFP/JUNI KRISWANTO
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng yang disediakan oleh pemerintah setempat dalam operasi pasar di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menggandeng Kepolisian dalam menindak penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) atau spekulan, mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar, tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar. 

"Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia," ujar Baidowi, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Surati Jokowi, APPSI Merasa Pemerintah Lebih Berpihak ke Ritel Modern Soal Distribusi Minyak Goreng

Achmad Baidowi menyebut, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menangani persoalan minyak goreng di dalam negeri. 

Hal senada diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet yang menilai, Kepolisian diperlukan untuk mengawasi proses yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen. 

"Polisi ini adalah salah satu instrumen," ucap Yusuf. 

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Ia menekankan bekerja sama dengan aparat kepolisian hanya salah satu instrumen saja, sehingga perlu juga langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran.

Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, sejauh ini ada jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan, namun tidak ditangkap oleh masyarakat. 

Hal ini, menimbulkan panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng

"Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri," kata Yusuf. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET). 

"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Lubuklinggau Sumsel Batal: Padahal Ribuan Emak-emak Sudah Antre

Menurut Lutfi, saat ini seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas