Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Terbaru Pelni, Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen

penumpang kapal Pelni yang sudah vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukkan dokumen perjalanan hasil tes PCR maupun antigen.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Terbaru Pelni, Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen
Tribun Lampung/Deni Saputra
KM Lawit bersandar di Pelabuhan Panjang, Lampung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengimplementasikan aturan baru perjalanan dengan kapal laut yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan baru tersebut, yaitu penumpang kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukkan dokumen perjalanan hasil tes PCR maupun antigen.

Baca juga: Aturan Terbaru KRL, Penumpang Kini Bisa Duduk tanpa Berjarak, Berlaku Mulai Hari Ini

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, tetapi aturan baru ini yang merupakan kelonggaran untuk penumpang ini batasan tertentu.

"Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin. Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," kata Yahya, Kamis (10/3/2022).

Yahya juga menyebutkan, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

"Kemudian calon penumpang juga diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ucap Yahya.

Kemudian Yahya menjelaskan, calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berita Rekomendasi

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ucap Yahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas