Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara online. 

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Segera lapor SPT Tahunanmu lantaran maksimal pelaporan pada 31 Maret 2022.

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.

Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

BERITA REKOMENDASI

Pelaporan secara online bisa dilakukan melalui e-Filling, atau bisa juga melalui e-form

Berikut ini panduan mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling maupun e-Form. 

Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Pastikan menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.


3. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun. 

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas