Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara online.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
Segera lapor SPT Tahunanmu lantaran maksimal pelaporan pada 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.
Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Pelaporan secara online bisa dilakukan melalui e-Filling, atau bisa juga melalui e-form.
Berikut ini panduan mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling maupun e-Form.
Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:
1. Pastikan menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun.
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling