Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK

Ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK
Dennis Destryawan
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah.

Dia mengatakan, ada 125 orang yang telah menerima manfaat JKP secara tunai dari pemerintah dengan total tunai yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju," kata Anggoro di dialog bersama peserta penerima manfaat JKP, virtual, Kamis (10/3/2022). 

Syarat pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Baca juga: Menaker: Program JKP Tidak Gugurkan Hak Pesangon Buruh yang Kena PHK

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. 

Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.  Anggoro mengatakan program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah.

BERITA TERKAIT

Kriteria lainnya adalah WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). 

Baca juga: Sudah Masuk Hitungan APBN Sejak Awal, Dana JKP Idenya Sri Mulyani?

"Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP," ungkapnya.

Dia menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta. Sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.

Artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja. 

Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

Hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu, 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas