Kriteria Penerima BLT UMKM dan Syarat Cairkan Rp 600 Ribu Tahun 2022, Siapkan KTP
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria penerima BLT UMKM Rp 600 ribu yang cair tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Dapat Dicairkan Tanpa Antre
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM, Bantuan Dapat Dicairkan Tanpa Antre
Kriteria Penerima
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.