Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temuan Mendag Soal Minyak Goreng Langka: Ada yang Dijual ke Luar Negeri

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi mengungkapkan dua hal yang kemungkinan menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng murah di pasaran.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Temuan Mendag Soal Minyak Goreng Langka: Ada yang Dijual ke Luar Negeri
Tribunnews/Vincentius Jyestha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam artikel mengulas tentang penyebab kelangkaan minynak goreng murah di pasaran. 

Dalam rapat, membahas dan disepakati adanya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng. 

Arief menyampaikan, rapat koordinasi itu guna mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat.

"Untuk mengatasi situasi ini, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat," kata Arief.

Warga sedang antri saat membeli minyak goreng yang digelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/2/2022).
Warga sedang antri saat membeli minyak goreng yang digelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/2/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti mengatakan akan menindak tegas oknum yang menghambat distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri serta lembaga/kementerian untuk menindak penimbun minyak goreng.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Berita Rekomendasi

"Kemendag beserta Satgas Pangan dan seluruh lembaga/kementerian akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun serta memainkan harga atau tindakan yang melawan hukum lainnya," kata Mendag saat konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah Sikapi Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng secara daring, Rabu (9/3/2022).

"Saya ingatkan kepada seluruh pihak yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati aturan," imbuhnya.

Baca juga: Mendag Imbau Masyarakat tidak Perlu Panic Buying, Beli Minyak Goreng Secukupnya

Selain itu, Mendag juga menyampaikan terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagaimana diatur dalam aturan Permendag UU Nomor 8 Tahun 2022.

"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO akan naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen untuk besok pagi, Kamis (10/3/2022)."

"Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO, sehingga minyak goreng akan terjamin ketersediannya," jelas Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.


Selanjutnya, kebijakan Kemendag tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui permendag nomor 6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.

"Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng," katanya Mendag.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas