Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Ini Perbedaan Label Halal Terbitan Kemenag yang 'Nyeni' dan Dari MUI yang 'Tegas'

Berbedar dengan yang lama, logo label halal terbaru, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Perbedaan Label Halal Terbitan Kemenag yang 'Nyeni' dan Dari MUI yang 'Tegas'
Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah telah mengganti label halal Indonesia untuk produk makanan, minuman dan obat yang yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan logo terbitan Kementerian Agama.

Berbedar dengan yang lama, logo label halal terbaru, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.

Baca juga: Produsen Wajib Cantumkan Label Halal Kemenag Pada Produk Mereka

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Baca juga: Bisnis Produk Halal Kembali Dibangkitkan Setelah Didera Pandemi

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Berita Rekomendasi

Label Terbitan MUI

Sementara untuk logo label halal Indonesia yang lama yang diterbitkan oleh MUI berupa bulatan simetris, pada lingkaran luar ada tulisan “Majelis Ulama Indonesia” dalam aksara latin, sedangkan pada lingkaran dalam tertulis “Majelis Ulama Indonesia” dalam aksara arab.

Sedangkan tepat di tengah-tengah tertera “Halal” dalam aksara latin dan arab.

Berbeda dengan label buatan Kemenag yang mengedepankan seni, label buatan MUI jelas terlihat tegas jelas dan bentuknya seperti cap stempel.

Huruf pada label halal MUI pun tertulis jelas sehingga mudah dipahami, terutama pada tulisan halal dalam bahasa arabnya.

Tulisan halal dengan huruf Arab yang jelas ini juga digunakan oleh negara-negara lainnya di dunia, seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan dan negara-negara lainnya.

Label halal Vetnam
Label halal Vetnam
Logihalal Malaysia
Label halal Malaysia

Baca juga: Bisnis Produk Halal Kembali Dibangkitkan Setelah Didera Pandemi

Kedepankan Nilai Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas