Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di Link eform.bri.co.id/bpum, Cair Tahun 2022

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di Link eform.bri.co.id/bpum, Cair Tahun 2022
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.

BLT UMKM akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Inisiatif Hijau BCA Dukung Langkah SDGs Pemerintah

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

Rekomendasi Untuk Anda

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Syarat Cairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas