Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id dan Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara lapor pajak SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id dan ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id dan Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara lapor pajak SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id dan ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.

Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Baca juga: Batas Akhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui djponline.pajak.go.id

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

BERITA REKOMENDASI

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Siapa yang Wajib Melapor SPT Tahunan?


Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas