Mengenal Aspadin, Asosiasi yang Tolak Wacana Pelabelan BPA pada AMDK
Draft revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan yang mencantumkan pasal pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A pada AMDK masih jadi kontroversi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Draft revisi Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tentang Label Pangan Olahan yang mencantumkan pasal pelabelan potensi bahaya Bisfenol-A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Galon Guna Ulang (GGU) masih menuai pro dan kontra.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) adalah salah satu asosiasi dunia usaha yang menolak keras isi draft tersebut.
Mereka menilai, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan akan berdampak pada matinya industri AMDK.
“Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya,” ujar Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat.
Lantas sebenarnya siapa Aspadin, dan mengapa organisasi ini sangat concern mengenai isu terkait AMDK?
Mengenal Aspadin dan sepak terjangnya dalam dunia AMDK
Melansir dari situs resmi aspadin.com, Direktur Jenderal Aneka Industri (Dirjen. AI) Departemen Perindustrian Republik Indonesia (DEPERIN) Ir Susanto Sahardjo dan Direktur Industri Pangan Ir. J A Radjagukguk pada pertengahan Agustus 1991 mengundang serta menghimbau tiga perusahaan yang bergerak dalam industri AMDK untuk segera membentuk asosiasi.
Baca juga: Penolakan Industri AMDK Pelabelan BPA-Free pada Galon Air dan Temuan BPOM
Ketiganya, adalah PT AQUA Golden Mississippi (PT AGM merk AQUA), PT Santa Rosa Indonesia (PT SRI merk OASIS), dan terakhir, PT Varia Industri Tirta (PT VIT), masih satu grup dengen Aqua.
Ketiga perusahaan tersebut menyambut baik usulan tersebut dan menyadari saat itu sudah waktunya membentuk asosiasi guna membina kerjasama, sebagai saran komunikasi, wadah memecahkan masalah serta melindung konsumen dan produsen, hingga menjadi mitra bagi pemerintah terkait industri AMDK.
Baca juga: Paparan BPA Galon Air Berbahaya bagi Kesehatan, Pelabelan Kemasan Dinilai Penting
Setelah mengadakan tiga kali pertemuan, Aspadin resmi terbentuk dan tanggal 2 Oktober 1991 ditetapkan sebagi tanggal berdirinya asosiasi AMDK ini.
Saat ini, asosiasi yang diketuai Rachmat Hidayat ini terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan dibantu oleh 13 Dewan Pengurus Daerah (DPD), serta berkontribusi dalam hal regulasi dan peraturan terkait AMDK, seperti dampak RUU SDA terhadap Industri Air Kemasan, Peraturan Kemenperin terkait pemberlakuan SNI pada air mineral, hingga yang terbaru pelabelan potensi bahaya BPA pada AMDK dan GGU.
Baca juga: Pakar Kebijakan Publik Minta BPOM Fair Terkait Pelabelan BPA Free Galon Guna Ulang
Alasan Aspadin menolak pelabelan BPA pada AMDK
Dikutip dari Kompas.com, Rachmat mengungkapkan, dilihat dari aspek kesehatan dan keamanan pangan, semua produk pangan olahan termasuk AMDK dan GGU sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Aspadin memohon agar BPOM berkenan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pelabelan Kemasan (ReperBPOM) AMDK GGU karena semua produk pangan olahan termasuk AMDK GGU yang diizinkan beredar sudah dipastikan memenuhi semua persyaratan di dalam perundang-undangan sehingga aman dikonsumsi masyarakat,” kata Rachmat, Jumat (25/2/2022).