Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Tahun 2022, Simak Cara Mengecek dan Mencairkan Dananya

Daftar penerima bantuan UMKM tahun 2022 dapat dicek secara online, simak cara mengecek dan mencairkan dananya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Tahun 2022, Simak Cara Mengecek dan Mencairkan Dananya
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Daftar penerima bantuan UMKM tahun 2022 dapat dicek secara online, simak cara mengecek dan mencairkan dananya berikut ini. 

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan Cairkan Dana Bantuan UMKM

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

Berita Rekomendasi

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM 2022 Tanpa Antre! Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut Cara Mencairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas