Harga Komoditas Pangan Selalu di Atas HET yang Ditetapkan Pemerintah
Harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional pada dasarnya tidak dapat ditetapkan dengan paraturan harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional pada dasarnya tidak dapat ditetapkan lewat paraturan harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menyikapi ketentuan HET minyak goreng curah naik menjadi Rp 14 ribu per liter, dan untuk kemasan di lepas sesuai mekanisme pasar.
Baca juga: Pedagang Pasar: HET Minyak Goreng Curah Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional
"Di pasar sendiri ada mekanismenya, ada tawar menawar, interaksi antar pedagang dan pembeli, tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu," kata Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, sampai saat ini harga komoditas pangan yang ditetapkan HET oleh pemerintah, tidak ada yang sesuai semuanya dengan HET alias selalu di atas HET
"Seperti daging yang HET-nya Rp 105 ribu sudah tembus di Rl 140 ribu , cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp 35 ribu tapi harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tuturnya.
Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik, Pedagang Warteg Minta Kualitas Sama Seperti Migor Kemasan
"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," sambung Reynaldi.
Selain itu, Reynaldi pun mempertanyakan klaim Kementerian Pertanian yang menyatakan produksi 12 komoditas pangan dalam keadaan tercukupi.
"Faktanya di lapangan harga-harga bergejolak, ini kan faktor produksi. Faktor distribusi ini menunjang, kemudian ada faktor alam, hujan dan sebagiannya," papar Reynaldi.
Reynaldi pun meminta pemerintah ke depan untuk berkoordinasi dan mengajak para pedagang dalam membuat kebijakan, tidak seperti saat ini yang jauh dari harapan.
"Undang seluruh stakeholder, terutama pelaku pasar yaitu pedagang. Kami harus dilibatkan agar kita punya proyeksi ke depan, agar aturan atau Permendag yang di buat ini bisa tepat," ujarnya.