Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

HET Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Kapolri akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in HET Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter, Kapolri akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait temuan-temuan adanya dugaan mafia minyak goreng sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.

Ia juga menegaskan, distribusi minyak goreng curah harus sampai ke masyarakat.  

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya

“Terpenting, bagaimana apa yang menjadi kebijakan Presiden terkait HET minyak goreng curah Rp 14 ribu sampai di masyarakat harus betul-betul bisa terlaksanana.”

“Saya tidak mau ada minyak goreng curah yang untuk konsumen tapi kemudian dilarikan ke industri,” kata Kapolri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (20/3/2022).

Untuk itu, Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penyelewengan minyak goreng.

“Kalau kita ditemukan hal-hal seperti ini pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan temuan-temuan di lapangan,” imbuh Kapolri.

Diketahui, Pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan subsidi harga minyak goreng (migor) kelapa sawit curah ini diputuskan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.

“Saya didampingi Bapak Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan bahwa Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng.”

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Maka pemerintah memutuskan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14 ribu per liter,” lanjutnya.

Subsidi itu, kata Airlangga, akan diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).
Pelayan toko menata minyak goreng kemasan di Toko Sembako Budi Luhur, Jalan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengamat Ungkap Dampak Subsidi Minyak Goreng Curah 

Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira, membeberkan dampak adanya subsidi untuk minyak goreng curah yang harga eceran tertingginya menjadi Rp 14 ribu per liter. 

Bhima justru mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan rentan penimbunan.

Kemudian, juga rentan untuk dioplos karena permintaan naik.

“Kalau dilepas secara terbuka, permintaan minyak goreng curah naik dan rentan untuk dioplos minyak goreng jelantah.”

“Kalau curah, justru rentan penimbunan. Nanti minyak goreng kemasan ada, harganya mahal, tetapi minyak goreng curah tidak ada tapi disubsidi,” kata Bhima, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Mendag Lutfi Prediksi Harga Minyak Goreng Kemasan Turun Sepekan ke Depan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Saat ini, aturan HET minyak goreng kemasan telah dicabut dan disesuaikan harga pasar. 

Di mana harga minyak goreng kemasan disesuaikan pasar.

Namun, untuk minyak goreng akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 14 ribu. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas