Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BBM Jenis Umum Tidak Boleh Lebih dari Rp 14.526 Per Liter, Mengapa Harga BBM Tiap Daerah Berbeda?

Badan Usaha tidak boleh menetapkan harga BBM jenis umum lebih dari Rp 14.526 per liter periode Maret 2022. Mengapa harga BBM setiap daerah berbeda?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BBM Jenis Umum Tidak Boleh Lebih dari Rp 14.526 Per Liter, Mengapa Harga BBM Tiap Daerah Berbeda?
Ist
Ilustrasi - Badan Usaha tidak boleh menetapkan harga BBM jenis umum lebih dari Rp 14.526 per liter pada periode Maret 2022. Mengapa harga BBM setiap daerah berbeda? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan siaran pers terkait harga BBM Non-Subsidi.

Saat ini, harga minyak dunia masih tinggi, yaitu di kisaran diatas US$110 per barel.

Hal ini sebagai akibat dari konflik Ukraina Rusia yang sudah berlangsung lebih dari 3 minggu.

Tingginya harga minyak mentah berdampak pada harga produk atau Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah Indonesia melalui siaran pers nomor 117.Pers/04/SJI/2022 Kementerian ESDM, akan menjaga harga BBM Pertalite sebesar Rp.7.650 per liter, karena paling banyak dikonsumsi masyarakat.

Lalu, bagaimana dengan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Baca juga: Tahun Ini, Kementerian ESDM Targetkan 1.000 Unit Motor BBM Dikonversi Jadi Motor Listrik

BBM Jenis Umum Tidak Boleh Lebih Dari Rp 14.526 per liter

Berita Rekomendasi

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) atau ICP bulan Februari 2022 sebesar US$95,72 per Barel.

Sedangkan, periode hingga 17 Maret 2022, sementara ini berada di angka ICP sebesar US$114,77 per barel.

"ICP sementara masih tinggi, diatas US$114 per barel. Harga minyak Brent lebih tinggi lagi. Tingginya harga minyak tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi harga penyediaan BBM. Untuk melindungi masyarakat, BBM bersubsidi seperti misalnya solar, minyak tanah, dan BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat seperti Pertalite harganya tetap dijaga," terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Agung Pribadi di Jakarta (20/3).

Baca juga: Ada Gelaran MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur dan BBM di NTB Naik

Diketahui, batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp. 14.526 per liter.

Harga tersebut adalah cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.

Sedangkan harga Jual BBM RON 92 di SPBU saat ini bervariasi, tergantung para Badan Usaha.

"Yang pasti saat ini semua SPBU menjual RON92 dibawah harga batas atas tersebut, di berbagai SPBU tercatat kisaran Rp11.000 - Rp14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp 9.000 per liter."

"Untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha, yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp 14.526 per liter untuk Maret 2022," tambahnya.

Sebagai gambaran, kisaran harga BBM non-subsidi di beberapa negara ASEAN menurut globalpetrolprices (per 14 Maret 2022), antara lain:

- Singapura Rp. 30.800/liter

- Thailand Rp. 20.300/liter

- Laos Rp. 23.300/liter

- Filipina Rp. 18.900/liter

- Vietnam Rp. 19.000/liter

- Kamboja 16.600/liter

- Myanmar Rp. 16.600/liter. 

Baca juga: Ketua KPK Minta Mendag Panggil Bimoli, Tropical, Hingga Filma Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Mengapa Harga BBM Berbeda di Setiap Wilayah di Indonesia?

Ilustrasi daftar motor honda yang cocok isi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo.
Ilustrasi. (teknik-otomotif.com)

Perbedaan harga BBM tidak hanya terjadi dalam lingkup antara negara, namun juga antar daerah di dalam negara, termasuk Indonesia.

Harga BBM di beberapa daerah dapat berbeda-beda, karena faktor tertentu, yaitu:

1. Perbedaan Jenis BBM Subsidi dan BBM Nonsubsidi

BBM di Indonesia diproduksi dan disalurkan melalui PT Pertamina (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikutip dari My Pertamina.

Sehingga, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina.

Pemerintah telah memberi subsidi pada beberapa jenis BBM, seperti Premium dan Solar.

Jadi tidak heran jika harga BBM tersebut menjadi lebih rendah.

Namun tidak semua orang bisa menggunakan BBM subsidi.

Pengguna BBM subsidi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013.

Untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, dapat menggunakan BBM nonsubsidi.

2. Harga BBM Pertamina Nonsubsidi di Tiap Daerah Berbeda

Ketika mengisi BBM, beberapa masyarakat mungkinmendapati harga BBM Pertamina Nonsubsidi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Pasalnya, penentuan harga ini juga mempertimbangkan biaya pengangkutan BBM ke daerah konsumen.

Secara sederhananya, biaya pengangkutan ini akan ditanggung oleh para konsumen.

Sehingga, semakin jauh lokasinya dari kilang minyak, maka akan semakin mahal juga harga BBM nonsubsidinya.

Dalam hal penentuan harga BBM Nonsubsidi ini pemerintah juga turut memastikan perbedaan harga yang ada tidak terlalu besar.

Alasannya adalah agar para pengendara tidak merasa terbebani.

3. Kualitas yang Sama Baiknya

Meski harga BBM Pertamina nonsubsidi di setiap daerah berbeda, perlu diketahui bahwa kualitasnya sama-sama baiknya. Hal ini disebabkan oleh PT Pertamina (Persero) yang mengerahkan para pengawas di setiap SPBU yang bertugas untuk memeriksa kualitas BBM sebelum akhirnya lolos dan bisa ditawarkan kepada para pengendara.

4. Kisaran Harga BBM Pertamina Nonsubsidi

Perlu dipahami, adapun jenis BBM nonsubsidi antara lain, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Pertamina Dex dan juga Dexlite.

Berikut ini kisaran harga BBM Nonsubsidi.

Pertamax: Rp9.000 – Rp9.400

Pertamax Turbo: Rp12.200 – Rp12.700

Pertamina Dex: Rp11.150 – Rp11.550

Dexlite: Rp9.500 – Rp9.900

Daftar selengkapnya dapat mengunjungi laman Pertamina atau klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Harga BBM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas