Pemerintah Perluas Visa Kunjungan di Bali Jadi 42 Negara, Berikut Daftarnya
Pemerintah Indonesia melakukan perluasan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi 42 negara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melakukan perluasan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri jadi 42 negara.
Diketahui, bahwa sebelumnya VoA hanya berlaku untuk 23 negara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penerapan VoA di Bali memang memperlihatkan capaian yang positif. Terutama sejak diterapkan 7 Maret lalu, penerapan VOA berkontribusi positif dari segi ekonomi.
Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Tanpa Karantina untuk PPLN Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
"Perihal perluasan VoA, usulan 19 negara telah disetujui," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Hal tersebut merujuk telah disetujuinya oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui SE No.IMI-0532.GR01.01. Tahun 2022.
"Yang telah menetapkan 42 negara," kata Sandiaga.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Kebijakan Bebas Karantina PPLN, Moeldoko Minta Publik Tak Khawatir Datang ke Bali
Sebelumnya Senin pekan lalu (14/3/2022) Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan memperluas penerapan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau visa on arrival/VOA melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Selain itu juga akan menambah beberapa bandara lain seperti Jakarta dan Surabaya untuk kunjungan turis asing dengan fasilitas VOA dalam rangka meningkatkan kunjungan wisman ke Indonesia di tengah situasi pandemi COVID-19 yang terkendali.
Berikut daftar 42 negara yang mendapatkan VoA yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantaranya:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia