Mengingat Lagi Ucapan Mendag soal Bongkar Mafia dan Harga Minyak Goreng Turun Lagi
Sejumlah ucapan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait polemik minyak goreng sampai saat ini belum terbukti.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah ucapan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait polemik minyak goreng sampai saat ini belum terbukti.
Setidaknya, terdapat dua perkataan penting Mendag Muhammad Lutfi yang hingga saat ini masih dinanti publik, yakni mengumumkan siapa mafia minyak goreng dan terkait penurunan harga minyak goreng.
Janji Mendag mengungkap mafia minyak goreng dan prediksi turunnya harga minyak goreng dalam waktu dekat disampaikan pada kesempatan berbeda.
Berikut ini ulasan mengenai ucapan Mendag mengenai permasalahan minyak goreng yang sampai saat ini belum terbukti.
Baca juga: DPR: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, yang ada Kesalahan Mengatur dan Membuat Kebijakan
Mendag janji bongkar mafia minyak goreng
Muhammad Lutfi sempat membeberkan temuannya kepada Komisi VI DPR terkait mafia minyak goreng yang selama ini dia tuduhkan menjadi dalang penyebab sulitnya mengendalikan minyak goreng beberapa bulan ini.
"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujar Mendag saat Rapat Kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022) lalu.
Baca juga: Menperin Wajibkan Industri Minyak Goreng Pasok Migor Curah untuk Masyarakat dan Usaha Mikro
Mendag menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng ke hadapan anggota Komisi VI DPR. Mendag mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng.
"Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih," ujarnya.
Meski begitu, Mendag tidak menjelaskan lebih rinci terkait kuitansi tersebut. Berdasarkan foto yang ditunjukkan Mendag, kuitansi itu atas nama Sadikin.
Selain itu, tertera nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Berikut Empat Alasan Kenapa Makanan Gorengan Perlu Dikurangi
Tertera pula tempat dan tanggal kuitansi tersebut dibuat di Medan, 9 Maret 2022. Kuitansi dibubuhkan materai Rp 10.000 dan ditandatangani serta distempel bertuliskan nama perusahaan.
"Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuitansinya, begitu bentuknya," kata Mendag.
Menurut keterangan yang dia dapat, sudah ada tiga calon tersangkanya pada Senin (21/3/2022) untuk tiga kasus, yaitu minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi direpacking menjadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.